Monday, May 11, 2015

Cara Mencairkan Dana JAMSOSTEK

 





Berikut saya berikan tips ringan kepada pembaca bagaimana mencairkan uang Jamsostek atau Dana Jaminan Hari Tua. Sebelum datang ke kantor Jamsostek atau sekarang dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya perdalam pengetahuan Anda mengenai cara pencairan melalui Call Centre 1500910, internet atau lewat teman yang sudah pernah mencairkan dananya.
Selain itu kita juga bisa cek website BPJS ketenagakerjaan dan bisa registrasi, agar bisa mengecek keanggotaan kita serta mengecek saldo JHT kita. Jadi kita juga sudah punya perkiraan berapa banyak saldo yang bakal kita terima.
Cara registrasi di web cukup mudah yaitu:
  • Buka http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/   klik register, bagi anda yang belum melakukan registrasi atau klik login jika anda sudah pernah melakukan registrasi. 
  • Akan muncul form registrasi akun https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/registrasi.bpjs Siapkan data pribadi anda sesuai KTP dan juga KPJ(Kartu Pesesta Jamsostek). Jika sudah selesai tinggal klik di kolom daftarkan.
  • Jika data yang di masukkan sudah sesuai, maka akan muncul keterangan bahwa kita sudah terdaftar, maka kita bisa melakukan log in menggunakan User Id dan password.  
Syarat-syarat klaim dana JHT adalah:
  • Terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan  dibuktikan dengan kartu kepesertaan Jamsostek (KPJ)
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia
  • Mengalami cacat tetap total yang sudah dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  • Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
  • Meninggal dunia (yang ambil oleh ahli waris tentunya dengan membawa dokumen dan persyaratan yang diminta)
Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
    • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
    • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
    • Kartu Keluarga (KK)
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
    • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    • Photocopy Paspor
    • Photocopy VISA
  4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
    • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
    • Photocopy Kartu keluarga
  5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
    • Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
    • Surat pernyataan belum bekerja lagi
    • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
  6. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT
 Catatan:
Siapkan foto copy rekening tabungan anda yang masih aktif. Jika angka yang akan anda terima diatas sepuluh juta, akan diminta transfer lewat rekening bank, jika dibawah sepuluh juta bisa dicairkan di bank atau di kantor jamsostek.

No comments:

Post a Comment